LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH NKRI TERHADAP PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS KEPADA DUNIA INTERNASIONAL.

Otonomi khusus yang telah di rancang sesungguhnya adalah suatu ketentuan yang pincang. Karena memang dari awal di tentukan untuk menjadi pincang. Dan menipu rakyat papua undang undang Nomor 21 tahun 2001tentang otonomi khusus telah dirancang dengan konsekwensi yang akan terjadi dalam implementasinya, berdampak pada suatu jebakan bagi setiap orang papua asli terutama para pejabat. Apa yang akan terjadi setelah kasus status otonomi khusus di papua berakhir yang saat ini tinggal 18 tahun lagi? Mari kita pahami secara utuh tentang otonomi khusus di mana salah satu pasal penting tentang hak hak orang papua dalam bidang politik, khusunya pasal yang menyangkut : tentang syarat menjadi gubernur dan wakil gubernur adalah orang asli papua tetapi kemudian tidak menentukan secara tegas siapa yang akan menjadi Bupati atau wali kota, DPRD dan jabatan jabatan Sekertaris Daerah, padahal kerangka dasarnya adalah UU otonomi khusus yang berlaku untuk seluruh makluk hidup termasuk manusia yang hidup berada di atas tanah papua. Inilah adalah sebuah perangkap yang jelas jelas di pasang oleh pemerintah NKRI di mana tambengnya otonomi khusus tetapi isinya murni kepentingan pemerintah NKRI. Tidak ada satu perdasi dan perdasus yang bisah berjalan atau bisah di buat sebagai wujud pejabaran dan implementasi UU otonomi khusus yang seharusnya di atur dalam peraturan Daerah yang kemudian menjadi acuan untuk implementasi UU OTSUS.yang lebih fatal lagi yaitu tidak ada peraturan peraturan atau keputusan keputusan yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan dan mekanisme pelaksanaan UU No 21 tahun 2001 di papuamengapa ini terjadi menurut analisis penulis bahwa sesunggunya ketiga status otonomi khusus berahkir pada tahun 2020 pertanggungjawaban pemerintah NKRI tentang pelaksanaan UU otsus di papua kepada masyarakat atau dunia internasionalakan lebih muda. Mengapa demikian karena dari wakru ke waktu setiap pejabat yang salah langkah atau kesalahan mengambil kebijakan dalam penggunaan dana otonomi khusus yang berasal dari pemerintah NKRI yang di tuduh melakukan korupsi atau menyimpang dari aturan hokum yang berlaku, sementara petunjuk pelaksanaan UU No 21 tahun 2001 tentang otsus bagi papua tidak perna ada. Dengan alasan pelanggaran hokum atau koropsi maka, kampir semua pejabat baik camat, Bupati atau Wali Kota maupun pejabat lain di instansi pemerintah akan di jobloskan dalam penjara.adanya keinginan pemerintah agar orang papua tidak boleh lebih maju dalam bidang tertentuh misalnya dalam bidang pendidikan dan kesehatan serta kesempatan bagi orang papua semakin tersisi sekalipun ada ketentuan tentang UU otsus. Tujuannya adalah ketika pemerintah di tuntut oleh masyarakat internasional tentang pertanggungjawaban pelaksanaan otsus, maka pemerintah tinggal menunjukkan rapornya orang papua yaitu :
1. Pemerintah NKRI telah memberikan otsus kepada rakyat papua selama 25 tahun sejak tahun 2001sampai 2020 tetapi mereka tidak mampu membangunpapua dengan baik. Sebagai bukti ini banyak di antara mereka korupsi, menyimpang ketentuan UU sehingga banyak pemimpin, yang perna menjadi pemimpin baik camay, Bupati/wali kota, Gubernur dan DPRP, DPRD hidup dan berada dalam penjarah NKRI.
2. Akan menunjukkan orang papua secara ekonomi tidak mampuh berdiri sendiri dan mereka akan menunjukkan rapornya adalah sampai puluhan tahun otonomi khusus telah berjalan namun orang papua tidak mampuh secara ekonomi pemerintah akan menunjukkan sampai tahun 2020pun mereka tidak mempunyai kios apalagi mempunyai took.
3. Sampai saat ini telah mencapai 25 tahun tetapi orang papua tidak mempunyai kemampuan untuk menguasai teknologi dan komunikasi sehingga pemerintah NKRI akan melaporkan bahwa orang papua tidak mampuh berdiri sendiri.
Untuk mencapai target yang di inginkan oleh pemerintah NKRI tersebut maka, banyak upaya yang di lakukan terhadap rakyat papua. Citra buruk di mata masyarakat papua dan masyarakat internasional terhadap pemerintah Indonesia adalah dalam era otonomi khusus bukannya memberikan kebebasan dan peluang bagi masyarakat papua tetapi semakin menekan dalam ruang gerak dan membatasi segala bentulk aspirasi di era demokrasi ini. Salah satu bentuk penekanan pemerintah NKRI terhadap rakyat dan tanah papua adalah kehadiran beberapa BATALYON di beberapa daerah di papua. Dengan kehadiran pihak polri dan TNI semakin banyak di papua maka secara tidak langsung telah menekan rakyat papua secara fisikologis, mental dan fisik, secara fisik kapan saja bisah terjadi pelanggaran hak asasi manusia di papua. Memang bukan lagu baru bagi orang papua melainkan telah menjadi lagu lama dalam pelanggaran HAM terhadap rakyat papua oleh TNI/POLRI.
Tidak dapat di pungkiri bahwa dalam pelaksanaan UU Otsus semakin sulit. Karena pemerintah NKRI tidak dapat melaksanakan UU No 21 tahun 2001 secara murni dan konsekwen karena di dalam berbagai institusi dalam melaksanakan otsus telah mengalami hambatan dan hakirnya menjadi stagnasi. Deteksi pos papua edisis 145/III/11-17 juni 2007 Agus Alua menyatakan bahwa : tentang kapasitas MRP sebagai Pejuang Hak Kultural orang asli papua, kami di intimidasi, diteror, bahkan di ancam sehingga kami telah memintah sebagai pejuang HAM memintah keamanan dari PBB karena kami anggap selama ini mempunyai dasar hokum melalui otsus, namun itu seakan akan tidak ada artinya. Itu adalah kenyataan yang kami alami bersama anggota ketika turun di daerah pemilian masing masing. Karena MRP hendak memperjuangkan hak culture dan proteksi terhadap kepentingan orang asli papua di atas tanahnya sendiri. Anggota MRP di perhadapkan dengan kekuatan TNI baik itu Pasukan Organik maupun Non Organik. Dimana buktinya sebelum ada pelaksanaan UU No. 21 TENTANG Otsus hanya ada 3 batalyon. Namun setelah ada pelaksanaan UU Otsus meningkat menjadi 6 Batalyon. Kami turun menyaring aspirasi hingga di masyarakat kami di peradapkan dengan TNI sebagai pejuang terhadap kepentingan hak kultur orang asli papua merasa di lematis sehingga kami memintah jaminan hokum kepada utusan khusus sekjenb PBB yang menangani Hak Asasi Manusia / (HAM).


By Sendius Wonda SH., M.Si.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to " "