NKRI anjing
UUD 1945 pasal pertama berbunyi "Bahwa sesungguhnya, kemerdekaan adalah hak segala bangsa, maka penjajahan diatas dunia harus di hapuskan........]
Dengan demikian, Rakyat Papua juga berhak menentukan nasibnya sendiri, sebagai sebuah bangsa dan Negara yang merdeka dan berdaulat penuh, layakanya negara-negara merdeka lainnya di dunia Internasional.
Deklarasi PBB juga menjamin itu, dimana memberikan kebebasan yang lebih leluasa kepada segala makhluk hidup di muka bumi untuk menentukan nasib hidupnya sendiri, tentu yang mengarah kepada pembebasan manusia sebagai sebuah objek yang menginginkan sebuah kehidupan.
New York Agreement, dan PEPERA 69 di klaim Negara Indonesia sebagai solusi final, dalam mengaitkan Papua bagian yang terpisahkan dari Indonesia. Padahal tidak demikian.
PEPERA 69 hanyalah rekayasa ulung dari Amerika Serikat, Belanda, PBB, serta Indonesia dengan segala kepentingan di tanah Papua. Rakyat Papua jadi korban, korban ganasnya KAPITALISME.
Tidak ada jalan lain, selain LAWAN, dan menyatakan, we must freedom. Kita harus MERDEKA. Sebuah solusi, yang kiranya dapat menjawab segala aspiras, kerinduan, serta tangisan rakyat Papua.
0 Response to "NKRI anjing"
Posting Komentar